
Apa Hukum Berkurban?

Deskripsi
Allah
Subhanahu wa ta’ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah”
(Al-Kautsar [108]: 2)
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ
كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا»
“Barangsiapa yang memiliki
kesanggupan, namun ia tidak mau berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati
tempat shalat kami”HR. Ibnu Maajah[1]
Dari
dua hadits di atas, siapa saja yang membacanya tentu dapat memahami bahwa
berkurban dalam islam adalah Ibadah yang disyari’atkan. Namun yang jadi
pertanyaan apakah ia bersifat wajib, Sunnah, atau bahkan hanya sekedar
dibolehkan, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pendapat
yang paling kuat adalah yang mengatakan bahwa berkurban tidaklah wajib,
melainkan Sunnah muakkadah. Pendapat inilah yang diambil oleh mayoritas
sahabat, tabi’in, dan ulama ahli fiqih. Bahkan Imam ibnu Hazm mengatakan:
لَا يَصِحُّ عَنْ أَحَدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ
أَنَّهَا وَاجِبَةٌ
“Tidak
ada perkataan yang shahih bersumber dari salah seorang sahabatpun yang
mengatakan bahwa berkurban itu wajib”[2]
Imam Syafi’i mengatakan,
mengomentari yang diriwayatkan oleh Muslim; dari Ummu Salamah, ia berkata,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ
أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ
شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»
“Apabila telah masuk
sepuluh hari (bulan Dzul Hijjah), lalu salah seorang dari kalian ingin
berkurban, maka janganlah ia memotong rambutnya, dan kukunya sedikitpun”
HR. Muslim[3]
Hadits
ini menunjukkan bahwa bekurban hukumnya Sunnah, bukan wajib, karena lafadz
hadits adalah:
وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ
“lalu salah seorang dari kalian ingin (berkurban)”
Yakni,
bagi yang hendak berkurban, buka yang di wajibkan untuk berkurban.
Dalam riwayat lain disebutkan,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلَاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَلَكُمْ
تَطَوُّعٌ
“Tiga hal, yang itu semua diwajibkan kepadaku, namun Sunnah
untuk kalian.”
Kemudian
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan salah satunya adalah
berkurban. HR. Al-Baihaqi[4]
Adapun pada ayat di atas, yaitu pada
kata
وَانْحَرْ
“Dan berkurbanlah” (Al-Kautsar [108]: 2)
Tidak menunjukkan akan
wajibnya berkurban, melainkan hanya menunjukkan kapan waktu dilakukannya
penyembelihan, yaitu setelah shalat ‘id. Sebagaimana hal ini dikuatkan dengan
sebuah riwayat dari Anas, bahwasannya dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyembelih sebelum shalat, kemudian beliau di perintahkan untuk
shalat, lalu setelah itu berkurban. (HR. At-Thabari 2/722.)
Sedangkan hadits “dan janganlah kalian mendekati tempat shalat kami”
sebagian ulama mengatakan hadits tersebut mauquf, sehingga tidak bisa dijadikan
sebagai Hujjah. Al-Khattabi mengatakan: “Hadits ini majhul (tidak di ketahui).”
Wallahu a’lam bisshawab.
Oleh: Thoyibul Ihsan Lc.
[1] Sunan Ibnu Maajah no. 3123
[2] Subulus Salaam 2/532
[3] Sahih Muslim no. 1977
[4] Sunan Al-Kubro Lilbaihaqi no. 19030
Popular Video







